Kamis, 22 Desember 2011

PPn dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai Bersifat Netral Dalam mekanisme pemungutannya, PPN mengenal dua prinsip, yaitu :
            ♦ Prinsip tempat asal, mengandung pengertian bahwa PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi
♦ Prinsip tempat tujuan, berarti bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi

Terminologi dalam pajak PPn dan PPnBM .
Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan dan untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak sendiri ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut,ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,yang dikurangkan dari pajak yang terutang
Subjek Pajak adalah siapa (pihak-pihak) yang akan dikenakan, atau terutang, atau membayar, atau memungut pajak.
Subjek Pajak PPn dan PPnBm dapat digolongkan menjadi:
Subjek pajak pasif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak namun tidak/belum dalam kategori Wajib Pajak dan belum membayar pajak).
Subjek pajak aktif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak).
Pada dasarnya subjek pajak terdiri atas :
Ø  Orang Pribadi.
Ø  Badan
Ø  Subjek PPN dan PPnBM
 Subyek Pajak:Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP / JKP, atau mengimpor BKP, atau memanfaatkan BKP tidak berwujud, atau mengekspor BKP.
Fungsi Subjek Pajak adalah untuk menetapkan siapa yang berkewajiban membayar pajak.
Objek Pajak adalah apa yang dikenakan atau terutang pajak.
Ada 3 penyebab sebagai objek pajak yaitu :
Ø  Keadaan.
Ø  Perbuatan.
Ø  Peristiwa
Objek PPN dan PPnBM.
Ø  Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP.
Ø  Impor BKP.
Ø  Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh PKP.
Ø  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ø  Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ø  Ekspor BKP oleh PKP.

Barang yang tidak dikenakan PPN (Pasal 4A UU PPN 1984 Jo Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 PP Nomor 50 tahun 1994)
Ø  Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan yang diperik langsung diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
Ø  Barang hasil peternakan, perburuan / penangkapan atau penangkaran yang diambil langsung dari sumbernya
Ø  Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya
Ø  Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
Ø  Barang-barang kebutuhan pokok, yaitu : beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
Ø  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
Ø  Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt

PEMUNGUT PPN

Berdasarkan Pasal 16A UU PPN Jo Kep Pres Nomor 56 tahun 1988, Pemungut PPN adalah :
1. Instansi Pemerintah :
Ø  Kantor Perbendaharaan Negara
Ø  Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Badan-badan tertentu :
Ø  Pertamina
Ø  Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Pertambangan
Ø  Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
Ø  Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah

Berdasarkan Kepeutusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 mulai 1 Januari 2004 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM adalah Bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharaan dan kas negara.
B. OBYEK PEMUNGUTAN DI BIDANG PPN :
Obyek pemungutan di bidang ppn
1. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN, kecuali :
Ø  Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 500.000 termasuk PPN/PPnBM dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah
Ø  Pembayaran untuk pembebasan tanah
Ø  Pembayaran atas penyerahan BKP yang PPNnya ditanggung oleh Pemerintah 
Ø  Pembayaran BBM dan Non BBM yang penyerahannya dilakukan oleh Pertamina
Ø  Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh PT Telkom
Ø  Pembayaran atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri
Ø  Pembayaran kepada perseorangan yang mnyewakan ruangan atau rumah tinggal yang nilai sewa seluruhnya tidak melebihi Rp 30.000.000 setahun
Ø  Pembayaran untuk penyerahan bukan BKP dan bukan JKP
Ø  Pembayaran untuk penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menjalankan fungsi Pemerintah
Ø  Pembayaran atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dananya berasal dari APBN/D dan Instansi Pemerintah yang menerima pembayaran memasukkannya kedalam Mata Anggaran penerimaan instansi tersebut
Ø  Pembayaran kepada Rekanan non PKP atau non NPWP yang tidak didasarkan atas kontrak.
2. Pembayaran kepada Rekanan non PKP atau non NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP berdasarkan kontrak /purchase order
PENGENAAN PPN TERHADAP PEDAGANG ECERAN
Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
Ø  Tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya.
Ø  Menyerahkan BKP melalui tempat penjualan eceran.
Ø  Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai.
Ø  Jumlah peredaran bruto dalam satu tahun buku atau bagian dari tahun buku melebihi batasan pengusaha kecil.
Contoh Cara Menghitung PPN
1. PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “A” = 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
 2. PKP “B” dalam bulan Pebruari 2001 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00 PPN sebesar Rp. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.


Audit terhadap Siklus Penjualan dan Penagihan Piutang

1.Akun dan dokumen dalam siklus penjualan dan penagihan terbagi atas dua komponen:
Ø  Akun dalam siklus penjualan dan penagihan piutang
Ø  Dokumen dalam Siklus Penjualan dan Penagihan Piutang
Dokumen dalam Siklus penjualan dan Penagihan Piutang
Ø  Bill of lading – kontrak tertulis antara pengangkut dengan penjual mengenai penerimaaan dan pengiriman barang.
Ø  Sales invoice – dokumen yang berisi deskripsi barang yang dijual, kuantitas, harga,biaya pengangkutan, dan hal lain yang relevan.
Ø  Credit memo – dokumen yang menerangkan pengurangan jumlah piutang utang dagang karena adanya pengembalian atau allowance yang diberikan.
Ø  Remittance advice – dokumen yang dikirimkan bersamaan dengan sales invoice kepada pelanggan,yang akan dikembalikan pada saat pembayaran oleh pelanggaan
Ø  Customer statement – dokumen yang berisi ringkasan mengenai mutasi dan saldo rekening utang dagang yang dimiliki oleh seorang pelanggan.
2. Pemisahan Fungsi dalam Siklus Penjualan
A. Otorisasi transaksi penjualan: transaksi penjualan dimulai dengan adanya “customer order”. “Customer order” dijadikan dasar untuk penyiapan”sales order”
B. Persetujuan kredit: copy “sales order” dikirim ke credit department untuk mendapat persetujuan. Persetujuan diberikan berdasarkan kredit limit dan kinerja dari pelanggan ybs.
C. Pencatatan penjualan: Bagian Account Receivable mengelola accounts receivable subsidiary ledger; dan Bagian General Accounting mengelola general ledger
D. Penyimpanan barang: dilakukan oleh bagian gudang

Fungsi Otorisasi:
Ø  Menerima order dari pelanggan
Ø  Persetujuan kredit dan penagihan piutang
Fungsi Pencatatan:
Ø  Pencatatan penjualan dan proses billing
Ø  Pencatatan fisik persediaan
Ø  Pengelolaan general ledger accounting records
Ø  Pengelolaan detailed accounts receivable records
Fungsi Pengelolaan Fisik Aset:
Ø  Persediaan barang (inventory)
Ø  Pemrosesan cash receipts
3. Tujuan Audit untuk Transaksi Penjualan
a. Existence (Keberadaan) Transaksi Penjualan
Ø  Test of control (Pengujian Pengendalian) – examine (telaah)sales invoice apakah sesuai dengan bill of lading dan customer order yang terkait.
Ø  Substantive test – Auditor harus memperhatikan tiga jenis
misstatements yang sering terjadi
Ø  Pencatatan penjualan tanpa pengiriman barang (recorded sales with no shipment) – trace (trasir) dari sales journal entry ke shipping document
Ø  Penjualan dicatat lebih dari sekali (sales recorded more than once) – periksa apakah ada pembatalan dokumen pengangkutan
Ø  Pengiriman dilakukan kepada pelanggan fiktif – pegawai yang mencatat penjualan harusnya tidak merangkap fungsi otorisasi pengiriman.
b. Completeness (Kelengkapan) Transaksi Penjualan
Ø  Test of control.Teliti jumlah dan urutan shipping documents (yang prenumbered).
Ø  Substantive test.Salah satu prosedur yang efektif adalah men-trace dari shipping documents (dokumen pengangkutan) ke sales invoice dan entry dalam sales journal.
c. Accuracy (Akurasi) Transaksi Penjualan
Ø  Test of control.Examine (telaah) approved price list untuk meneliti akurasi dan apakah telah mendapat otorisasi.
Ø  Substantive test. Ambil entries dalam sales journal kemudian bandingkan dengan rincian ledger accounts receivable dan sales invoices.
d. Classification (Klasifikasi) Transaksi Penjualan
Ø  Menguji dokumen yang terbungkus untuk verifikasi duplikat
Ø  Substantive test.Perhatikan cara penjurnalan,tidak diperkenankan mendebit accounts receivable untuk penjualan tunai atau mengkredit penjualan untuk penerimaan kas dari penagihan piutang. Tidak diperkenankan pula untuk mencatat penjualan operating assets sebagai sales. Prosedur yang sering digunakan adalah menelaah duplicate sales invoice untuk meneliti kebenaran klasifikasi penjurnalan.
e. Timing (Ketepatan Waktu) Transaksi Penjualan.
Ø  Test of control.Periksa kelengkapan dan urutan shipping documents
Ø  Substantive test .Penjualan harus dicatat pada saat kepemilikan barang sudah beralih pada pihak pembeli.Prosedur yang biasanya digunakan adalah tanggal pencatatan sales journal dengan tanggal pada duplicate sales invoice dan shipping document.
f. Posting and Summarization Transaksi Penjualan
Ø  Test of control.Examine (telaah) bukti-bukti bahwa accounts receivable master file telah direkonsiliasi dengan general ledger-nya
Ø  Substantive test.Lakukan footing dan cross-footing terhadap sales journal dan trace jumlah totalnya ke general ledger.


Sampling Audit Dalam Pengujian Pengendalian

KONSEP-KONSEP DASAR SAMPLING AUDIT
Sifat dan Tujuan Sampling Audit
AU 350.01 mendefinisikan sampling audit sebagai penerapan prosedur audit terhadap unsur-unsur suatu saldo akun atau kelompok transaksi yang kurang dari 100 % dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut. Sampling audit diterapkan baik untuk pengujian pengendalian dan pengujian substantif.

Ketidakpastian dan Sampling Audit
Standar pekerjaan lapangan kedua dan ketiga berisi elemen ketidakpastian. Ketidakpastian yang melekat dalam audit sering disebut sebagai risiko audit. Sampling audit menerapkan dua komponen risiko audit, yaitu :
a. Risiko pengendalian
b. Pengujian rincian risiko
Sampling audit dalam pengujian pengendalian memberikan informasi yang secara langsung berhubungan dengan penilaian auditor atas risiko pengendalian, dan sampling audit dalam pengujian substantif membantu auditor mengkuantifikasi dan mengendalikan pengujian rincian atas risiko.

Risiko Sampling dan Risiko Nonsampling
Risiko sampling berkaitan dengan kemungkinan bahwa sampel yang diambil tidak menggambarkan secara benar populasi tersebut. Dalam melakukan pengujian pengendalian jenis risiko sampling berikut dapat terjadi :
a. Risiko atas penilaian tingkat risiko pengendalian yang terlalu rendah
b. Risiko atas penilaian tingkat risiko pengendalian yang terlalu tinggi
Sedangkan dalam melakukan pengujian substantif risiko sampling berikut dapat terjadi :
a. Risiko kesalahan penerimaan
b. Risiko kesalahan penolakan

Risiko nonsampling menunjukkan bagian risiko audit yang tidak disebabkan oleh pengujian hanya pada sebagian data. Sumber-sumber risiko nonsampling meliputi :
a. Kesalahan manusia
b. Penerapan prosedur audit yang tidak sesuai dengan tujuan audit
c. Salah menginterpretasikan hasil sampel
d. Kepercayaan pada informasi yang salah diterima dari pihak lain

Sampling Nonstatistik dan Statistik
Dalam melakukan pengujian audit yang sesuai dengan GAAS, auditor dapat menggunakan sampling nonstatistik atau sampling statistik atau keduanya. Kedua jenis sampling memerlukan pertimbangan dalam perencanaan dan pelaksanaan rencana sampling serta pengevaluasian hasil-hasilnya. Lebih dari itu, kedua jenis sampling tersebut dapat memberiakn bahan bukti yang cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan yang ketiga. Perbedaan penting antara kedua jenis sampling ini adalah bahwa hukum probabilitas digunakan untuk mengendalikan risisko sampling dalam sampling statistik.

Teknik Sampling Audit
Auditor dapat menggunakan sampling untuk memeperoleh informasi tentang beberapa perbedaan karakteristik populasi. Namun demikian, kebanyakan sampel audit mengarah pada :
a. Tingkat penyimpangan
b. Jumlah uang
Pada saat sampling statistik dugunakan, teknik sampel ini masing-masing ditunjukkan sebagai sampling atribut dan sampling variabel.

SAMPLING NONSTATISTIK UNTUK PENGUJIAN PENGENDALIAN
Pengendalian yang Dapat Diuji dengan Menggunakan Sampling Nonstatistik
a. Pengujian prosedur pengendalian dengan program komputer
Untuk prosedur pengendalian yang diprogram secara spesifik sesuai kehendak, biasanya cukup bagi auditor untuk menguji pengendalian yang diprogram dengan hanya dua transaksi yang sesuai : satu transaksi yang diproses dengan benar dan satu transaksi yang harus ditandai sebagai suatu pengecualian. Akan tetapi, auditor dapat menguji setiap aspek pengendalian yang diprogram dengan ukuran sampel dua pengujian transaksi.

b. Pengujian prosedur pengendalian umum komputer
Prosedur pengendalian umum komputer meliputi pengendalian organisasi dan operasi, pengembangan sistem dan pengendalian dokumentasi, pengendalian perangkat keras dan sistem perangkat lunak, pengendalian akses, serta pengendalian data dan prosedur.

Langkah-langkah dalam Sampling Nonstatistik
Sampel nonstatistik tepat digunakan ketika auditor menginspeksi ringkasan laporan yang dapat memberikan bukti tentang efektivitas pengendalian umum, prosedur tindak lanjut manual, atau pengendalian manajemen. Langkah-langkah yang tercakup dalam rencana sampling nonstatistik meliputi hal-hal berikut ini :
a. Menentukan tujuan audit dan prosedur untuk memenuhi tujuan tersebut
b. Menentukan populasi dan unit sampling
c. Menspesifikasi pengendalian yang dikehendaki dan bukti bahwa pengendalian tersebut efektif atau tidak efektif
d. Menggunakan pertimbangan profesional untuk menentukan ukuran sampel
e. Menggunakan pertimbangan profesional untuk menentukan metode pemilihan sampel
f. Menetapkan prosedur audit untuk pengujian pengendalian
g. Menerapkan prosedur audit untuk pengujian pengendalian
h. Mengevaluasi hasil sampel

MERANCANG ATRIBUT SAMPEL STATISTIK UNTUK PENGUJIAN PENGENDALIAN
Menetapkan Tujuan Audit
Tujuan menyeluruh dari pengendalian adalah untuk mengevaluasi efektivitas rancangan dan operrasi pengendalian intern. Satu atau lebih rencana sampling atribut dapat dirancang untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian yang berkaitan dengan kelompok transaksi tertentu. Hasil pengujian pengendalian yang ada daalm rencana sampling atribut kemudian digunakan untuk menilai risiko pengendalian pada saldo akun terkait yang dipengaruhi oleh kelompok tersebut.
Menjelaskan Populasi dan Unit Sampling
Dalam atribut sampel statistik untuk pengujian pengendalian, populasi merupakan kelompok transaksi yang diuji. Auditor harus menentukan bahwa penyajian secara fisik atas populasi tersebut adalah sesuai tujuan rencananya. Identifikasi populasi juga termasuk pertimbangan homogenitas populasi pada pengendalian yang diuji.
Unit sampling merupakan elemen individual dalam populasi. Unit sampling dapat berupa dokumen, item-item dalam dokumen, ayat jurnal atau register atau cataatn dalam arsip komputer. Unit sampling mempunyai dampak yang signifikan terhadap terhadap efisiensi audit.

Menspesifikasi Atribut-atribut yang Dikehendaki
Atribut harus ditunjukkan untuk setiap pengendalian yang diperlukan untuk mengurangi risiko pengendalian atas sebuah asersi. Setiap atribut harus berhubungan dengan pengendalian dimana auditor mencari tingkat risiko pengendalian yang diperkirakan dibawah tingkat maksimum. Namun demikian, setiap atribut mungkin tidak sama pentingnya. Pentingnya setiap atribut secara relatif harus dipertimbangkan dalam penentuan parameter statistik dimana diperlukan spesifikasi untuk menentukan ukuran sampel dan untuk mengevaluasi hasil sampel.

Menentukan Ukuran Sampel
Dalam menentukan ukuran sampel untuk setiap atribut atau pengendalian yang diuji, auditor harus menspesifikasi pengurutan nilai setiap faktor-faktor berikut :
a. Risiko atas perkiraan risiko pengendalian yang terlalu rendah
b. Tingkat penyimpangan yang dapat ditoleransi
c. Tingkat penyimpangan populasi yang diharapkan

Menentukan Metode Pemilihan Sampel
Seluruh item dalam populasi harus mempunyai kesempatan untuk dipilih. Untuk melakukan hal ini, rencana sampling statistik memerlukan penggunaan metode pemilihan acak. Metode pemilihan acak yang digunakan dalam sampling atribut adalah :
a. Sampling nomor acak
Untuk menggunakan sampling nomor acak, auditor harus mempunyai dasar untuk menghubungkan nomor-nomor tertentu dengan setiap item dalam populasi. Kemudian, dengan merajuk ke tabel nomor-nomor acak, pemilihan nomor tersebut dapat dilakukan dengan memilih item-item yang akan menjadi sampel.
b. Sampling sistematis
Sampling sistematis terdiri dari pemilihan setiap item ke-n dalam populasi dari satu atau lebih item awal yang dipilih secara acak. Interval antara item-item biasanya dianggap sebagai interval lompatan. Ketika menggunakan metode pemilihan sistematis, auditor harus menandai adanya kemungkinan pola berputar dalam populasi yang serupa dengan interval lompatan.

MEMBUAT ATRIBUT SAMPEL SECARA STATISTIK DAN MENGEVALUASI HASIL-HASILNYA
Melaksanakan Rencana sampling
Setelah rencana sampling dirancang, item-item sampel dipilih dan diuji untuk menentukan sifat dan frekuensi penyimpangan dari pengendalian. Penyimpangan meliputi kesalahan dokumen, tidak ada inisial yang menujukan kinerja pengendalian, ketidaksesuaian dalam dokumen dan catatan yang berkaitan, tidak adanya harga yang diotorisasi, dan kesalahan perhitungan yang ditemukan dengan pengerjaan kembali oleh auditor.

Mengevaluasi Hasil Sampel
a. Menghitung tingkat penyimpangan sampel
b. Menentukan batas penyimpangan atas
c. Menentukan cadangan untuk risiko sampling
d. Mempertimbangkan aspek penyimpangan kualitatif
e. Menarik kesimpulan secara menyeluruh

PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN LAINNYA
Sampling Penemuan
Sampling penemuan adalah bentuk dari sampling atribut yang dirancang untuk menemukan sedikitnya satu pengecualian jika tingkat penyimpangan dalam populasi sama atau diatas tingkat yang ditentukan. Sampling penemuan bermanfaat ketika auditor :
a. Sedang menguji sebuah populasi besar yang terdiri dari item-item berisi proporsi risiko pengendalian yang sangat tinggi
b. Curiga bahwa telah terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan
c. Mencari bukti tambahan dalam sebuah kasus untuk menentukan apakah ketidaksesuaian dengan ketentuan merupakan kejadian yang terisolasi atau bagian dari pola yang berulang-ulang