Kamis, 22 Desember 2011

AUDITING KECURANGAN

Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.
Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent). Istilah “Irregulary” merupakan kesalahan penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keuangan. Auditor terutama tertarik pada pencegahan, deteksi, dan pengungkapan kesalahan-kesalahan karena alasan berikut ;
a. Eksistensi kesalahan dapat menunjukan bagi auditor bahwa catatan akuntansi dari kliennya tidak dapat dipercaya dan dengan demikian tidak memadai sebagai suatu dasar untuk penyusunan laporan keuangan. Adanya sejumlah besar kesalahan dapat mengakibatkan auditor menyimpulakan bahwa catatan akuntansi yang tepat tidak dilakukan.
b. Apabila auditor ingin mempercayai pengendalian intern, ia harus memastikan dan menilai pengendalian tersebut dan melakukan pengujian ketaatan atas operasi. Apabila pengujian ketaatan menunjukan sejumlah besar kesalahan, maka auditor tidak dapat mempercayai pengendalian intern.
c. Apabila kesalahan cukup material, kesalahan tersebut dapat mempengaruhi kebenaran (truth) dan kewajaran (fairness) laporan tersebut.
Tindakan ilegal merupakan istilah yang lain lagi. Tindakan ilegal adalah setiap tindakan yang berlawanan dengan hukum. Tindakan ilegal dapat dilakukan secara sengaja atau dengan kurang hati-hati. Beberapa contoh adalah :
a. Penjualan atau penjamin aktiva yang fiktif atau salah disajikan
b. Pembayaran yang tidak tepat seperti kontribusi politik yang illegal penyogokan (bribes), pembayaran kembali (kickbacks), dan pembayaran kepada pejabat pemerintah, pelanggan atau pemasok.
c. Penyajian atau penilaian transaksi-transaksi, aktiva, hutang atau pendapatan yang tidak tepat dan dilakuka
n secara sengaja.
d. Penetapan harga transfer yang tidak tepat dan dilakukan secara sengaja. Dengan sengaja menstrukturkan teknik penetapan harga secara tidak tepat, manajemen dengan pasti memperbaiki hasil operasi dari suatu organisasi yang tercangkup dengan transaksi menjadi kerugian dari organisasi yang lain.
e. Transaksi hubungan istimewa tersebut tidak tepat yang dilakukan secara sengaja, yaitu suatau pihak menerima manfaat yang tidak dapat diperoleh kalau tidak ada hubungan istimewa tersebut.
f. Kegagalan yang disengaja untuk mencatat atau mengungkapkan informasi yang signifikan untuk memperbaiki gambaran keuangan organisasi kepada pihak luar.
g. Aktivitas usaha yang dilarang, seperti aktivitas yang melanggar undang-undang, peraturan, atau kontrak.
h. Penyelundupan pajak,. Kecurang
an yang dilakukan atas kerugian organisasi umumnya adalah untuk menfaat langsung atau tidak langsung dari seorang karyawan, individual luar, atau perusahaan lain.
Tanggungjawab pemeriksaan intern dalam area pengendalian kecurangan dalam prinsip dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
1. Dalam penelaan s
istem untuk membantu menilai sejauhmana pencegahan dan penemuan kecurangan diberikan pertimbangan yang wajar bersama dengan tujuan operasional yang lain.
2. Berjaga-jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasi yang dilakukan oleh personil organisasi termasuk penilaian yang konstruktif tentang kemampuan manajerial.
3. Membantu bekerja sama dengan personil organisasional dan pihak lain yang telah diberikan tanggungjawab berkaitan dengan penyelidikan dari kecurangan actual atau dicurigai.
4. Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan apabila diminta oleh anggota organisasi yang bertanggungjawab
.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan).  Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan.   Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Kecurangan dan Tanggungjawab Auditor
         Pencegahan kecurangan
        Merupakan tanggungjawab manajemen, auditor intern hanya bertanggungjawab menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas tindakan manajemen
         Deteksi dan penemuan kecurangan
        Auditor intern harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi kemungkinan terjadinya kecurangan
Penyebab Terjadinya Kecurangan
         Penyebab umum
        Penyembunyian
        Kesempatan/peluang
        Motivasi
        Daya tarik
        Keberhasilan
         Penyebab sekunder
        Pengendalian yang lemah
        Hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja jelek
        Balas dendam
        Tantangan
Tanggung jawab auditor intern dalam area pengendalian kecurangan:
    1. Dalam penelaahan sistem, membantu menilai sejauh mana pencegahan dan penemuan kecurangan dipertimbangkan dengan wajar
    2. Berjaga-jaga terhadap kemungkinan kecurangan dalam penelaahan aktivitas operasional dan penilaian konstruktif atas kemempuan manajerial
    3. Membantu pihak lain yang diberi tanggungjawab penyelidikan kecurangan aktual
    4. Melaksanakan penugasan khusus yang berhubungan dengan kecurangan, bila diminta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar