Kamis, 22 Desember 2011

Kewajiban legal Auditor


Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis. Hukum adat diperoleh berdasarkan prinsip keadilan, alasan, dan kesadaran adat daripada mutlak, peraturan tetap ataupun tidak tetap. Berdasarkan hukum adat, tanggungjawab legal CPA secara prinsip diperluas menjadi dua pengelompokan pihak: klien dan pihak ketiga.

Tanggungjawab terhadap Klien

Seorang CPA mempunyai hubungan kontrak langsung dengan klien. Seorang akuntan bertanggungjawab terhadap klien baik berdasarkan hukum kontrak maupun berdasarkan hukum kesalahan.
Hukum kontrak
Seorang auditor putus hubungan dengan klien apabila dia melakukan pelanggaran kontrak seperti:
- mengeluarkan laporan audit standar yang tidak sesuai dengan PABU.
- Tidak mengirimkan laporan audit tepat waktu
- Merusak hubungan konfidensial klien.
Hukum kesalahan
- kelalaian biasa
- kelalaian besar
- kecurangan

Tanggungjawab terhadap pihak ketiga

Pihak ketiga adalah orang yang tidak diketahui oleh pihak kontrak. Pihak ketiga dikelompokkan menjadi dua:
• penerima uang utama, seseorang yang diidentifikasi auditor oleh nama audit sebelumnya yang menjadi penerima utama laporan auditor.
• penerima uang lainnya, pihak ketiga yang tidak mempunyai nama, seperti kreditur, pemegang saham, dan investor potensial.

Faktor lingkungan yang mendukung:
konsep meningkatkan tanggungjawab secara signifikan termasuk melindungi konsumen dari kesalahan baik dari industri maupun dari pelayanan.
Perusahaan dagang dan akuntansi berkembang semakin luas, membuat mereka merasa lebih mampu untuk menanggung tanggungjawab baru.
Jumlah individu dan kelompok yang mempercayai laporan keuangan yang telah diaudit semakin meningkat.
Pihak ketiga yang menerima uang dikelompokkan menjadi dua: kelas foreseen dan pihak foreseeable.
Pertahanan utama berdasarkan hukum adat adalah due care defense, dimana auditor berusaha menunjukkan bahwa audit telah dilakukan sesuain GAAS. Kertas kerja auditor mengkritik pertahanan ini. Pada waktu yang sama, auditor juga bisa menggunakan kontributor pertahanan kelalaian ketika pihak ketiga secara legal mengkontribusi penyebab bahaya.
Tanggungjawab auditor terhadap pengguna laporan keuangan berdasarkan securities acts 1933 dan 1934 secara signifikan berbeda. Berdasarkan securities act 1933 auditor bertanggungjawab atas kelalaian mereka kepada orang yang membeli atau memperoleh masalah keamanan baru yang ditutupi oleh pernyataan registrasi yang termasuk di dalamnya kesalahan material fakta dalam laporan keuangan. Securuties act 1934 mengatur perdagangan keamanan. Berdasarkan act 1934 auditor harus menemukan kebohongan atau kecurangan.
Perubahan untuk auditor berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002
    • Menjaga buku atau pelayanan lain yang berhubungan dengan pencatatan akuntansi atau laporan keuangan klien audit.
    • Desain dan implementasi System informasi keuangan
    • Jasa penilaian, opini kebenaran, atau kontribusi dalam macam-macam laporan.
    • Jasa actuarial
    • Jasa audit internal
    • Fungsi manajemen dan sumber daya manusia.
    • Broker atau dealer, penasehat invesmen dan jasa investasi bank.
    • Jasa legal dan jasa audit yang tidak berhubungan dengan audit.
    • Jasa lain yang dijelaskan oleh PCAOB, oleh peraturan.
Pencegahan CPA untuk meminimalisir risiko litigasi:
  • Menggunakan surat perjanjian untuk semua jasa profesi.
  • Membuat investigasi yang cermat terhadap klien yang perspektif.
  • Menitikberatkan pada kualitas layanan daripada pertumbuhan.
  • Mematuhi keputusan professional.
  • Mengakui keterbatasan keputusan professional.
  • Mengembangkan dan menjaga standar tinggi kualitas control.
  • Menggunakan peringatan perjanjian yang disertakan klien dalam kesulitan keuangan.
  • Waspada terhadap risiko audit.

Membedakan antara Failures dengan Audit
Risk
¨ Business failure (kesalahan bisnis) terjadi bila sebuah bisnis tidak dapat mengembalikan pinjaman kepada kreditur atau tidak dapat memenuhi harapan pemegang saham akibat kondisi ekonomi atau bisnis tertentu.
¨ Audit failure (kesalahan audit) terjadi ketika auditor menyatakan opini audit yang salah karena pelaksanaan audit tidak sesuai dengan standar auditing/GAAS
¨ Audit risk (risiko audit) merupakan risiko yang dihadapi auditor ketika menyatakan bahwa sebuah laporan keuangan telah disajikan secara wajar tetapi ternyata laporan keungan tersebut mengandung salah saji material (materially misstated).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar