Kamis, 22 Desember 2011

PPn dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai Bersifat Netral Dalam mekanisme pemungutannya, PPN mengenal dua prinsip, yaitu :
            ♦ Prinsip tempat asal, mengandung pengertian bahwa PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi
♦ Prinsip tempat tujuan, berarti bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi

Terminologi dalam pajak PPn dan PPnBM .
Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan dan untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak sendiri ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut,ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,yang dikurangkan dari pajak yang terutang
Subjek Pajak adalah siapa (pihak-pihak) yang akan dikenakan, atau terutang, atau membayar, atau memungut pajak.
Subjek Pajak PPn dan PPnBm dapat digolongkan menjadi:
Subjek pajak pasif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak namun tidak/belum dalam kategori Wajib Pajak dan belum membayar pajak).
Subjek pajak aktif (secara UU ditetapkan sebagai subjek pajak dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak).
Pada dasarnya subjek pajak terdiri atas :
Ø  Orang Pribadi.
Ø  Badan
Ø  Subjek PPN dan PPnBM
 Subyek Pajak:Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP / JKP, atau mengimpor BKP, atau memanfaatkan BKP tidak berwujud, atau mengekspor BKP.
Fungsi Subjek Pajak adalah untuk menetapkan siapa yang berkewajiban membayar pajak.
Objek Pajak adalah apa yang dikenakan atau terutang pajak.
Ada 3 penyebab sebagai objek pajak yaitu :
Ø  Keadaan.
Ø  Perbuatan.
Ø  Peristiwa
Objek PPN dan PPnBM.
Ø  Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP.
Ø  Impor BKP.
Ø  Penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh PKP.
Ø  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ø  Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ø  Ekspor BKP oleh PKP.

Barang yang tidak dikenakan PPN (Pasal 4A UU PPN 1984 Jo Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 PP Nomor 50 tahun 1994)
Ø  Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan yang diperik langsung diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
Ø  Barang hasil peternakan, perburuan / penangkapan atau penangkaran yang diambil langsung dari sumbernya
Ø  Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya
Ø  Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
Ø  Barang-barang kebutuhan pokok, yaitu : beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai dan garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
Ø  Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
Ø  Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar