Berdasarkan Pasal 16A UU PPN Jo Kep Pres Nomor 56 tahun 1988, Pemungut PPN adalah :
1. Instansi Pemerintah :
Ø Kantor Perbendaharaan Negara
Ø Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
2. Badan-badan tertentu :
Ø Pertamina
Ø Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Pertambangan
Ø Badan Usaha Milik Negara dan Daerah
Ø Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah
Berdasarkan Kepeutusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 mulai 1 Januari 2004 pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM adalah Bendaharawan pemerintah dan kantor perbendaharaan dan kas negara.
B. OBYEK PEMUNGUTAN DI BIDANG PPN :
Obyek pemungutan di bidang ppn
1. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN, kecuali :
Ø Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 500.000 termasuk PPN/PPnBM dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah
Ø Pembayaran untuk pembebasan tanah
Ø Pembayaran atas penyerahan BKP yang PPNnya ditanggung oleh Pemerintah
Ø Pembayaran BBM dan Non BBM yang penyerahannya dilakukan oleh Pertamina
Ø Pembayaran atas jasa telekomunikasi yang diserahkan oleh PT Telkom
Ø Pembayaran atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri
Ø Pembayaran kepada perseorangan yang mnyewakan ruangan atau rumah tinggal yang nilai sewa seluruhnya tidak melebihi Rp 30.000.000 setahun
Ø Pembayaran untuk penyerahan bukan BKP dan bukan JKP
Ø Pembayaran untuk penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menjalankan fungsi Pemerintah
Ø Pembayaran atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dananya berasal dari APBN/D dan Instansi Pemerintah yang menerima pembayaran memasukkannya kedalam Mata Anggaran penerimaan instansi tersebut
Ø Pembayaran kepada Rekanan non PKP atau non NPWP yang tidak didasarkan atas kontrak.
2. Pembayaran kepada Rekanan non PKP atau non NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP berdasarkan kontrak /purchase order
PENGENAAN PPN TERHADAP PEDAGANG ECERAN
Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
Ø Tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya.
Ø Menyerahkan BKP melalui tempat penjualan eceran.
Ø Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai.
Ø Jumlah peredaran bruto dalam satu tahun buku atau bagian dari tahun buku melebihi batasan pengusaha kecil.
Contoh Cara Menghitung PPN
1. PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “A” = 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
1. PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “A” = 10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00 PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
2. PKP “B” dalam bulan Pebruari 2001 melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 15.000.000,00 PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B” = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00 PPN sebesar Rp. 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar